Haruskah Mengetahui Ilmu Waris
Assalamu'alaikum wr. wb.
Pernah terlintas di pikiranku tentang kenapa aku harus mengetahui ilmu waris (ilmu faraidh)?
Padahal di era sekarang yang serba toleransi dan mengedepankan sistem saling ridho satu sama lain, sudah dianggap sebagai keadilan yang mutlak. Bahkan terlihat banyak umat muslim baik dari keluarga yang pemahaman agamanya biasa sampai beberapa keluarga dari kalangan yang paham betul dengan agama Islam, tidak melaksanakan pembagian waris dengan apa yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
Melihat apa yang terjadi saat ini, aku pun penasaran kenapa bisa ya kalaupun ada yang mengetahui ilmu waris ini, kok malah banyak yang enggan menerapkannnya di dalam keluarga mereka, apakah karena pembagiannya yang tidak adil? atau mungkin sudah tidak relevan dengan zaman kita sekarang? ya udah mending kita uraikan bareng-bareng aja:
Sekilas Tentang ilmu waris
Membahas tentang pengertian, menurut bahasa dan menurut istilah bisa dicari di banyak artikel, jurnal atau buku-buku, disini aku bahas to the point aja ya, wkwkwk (bercanda),..
Ilmu waris itu mempelajari tentang bagaimana kita menyikapi harta peninggalan Pewaris, mau diapakan nih harta peninggalannya? ya secara manusiawi pasti ingin memilikinya atau mengalihkan hak yang sebelumnya milik pewaris menjadi milik sendiri.
Namun kalian tahu enggak, bahwa dalam Agama Islam itu diatur lho tentang pembagian harta peninggalan milik pewaris, namanya adalah ilmu faraidh.
Dari hal tersebut kita ketahui bersama bahwa ilmu waris adalah sinonim dari ilmu faraidh (sama), dan kedepannya menjadi pembahasan yang komprehensif di ilmuwaris.com
kembali lagi, ketika agama Islam telah mengatur tentang pembagian harta warisan pasti ada dasarnya, yang mana terdapat dalam surah An Nisa : 11
Mengutip dalam tafsir ibnu Katsir, beliau menjelaskan bahwa:
"Ayat yang mulia ini, ayat sesudahnya, serta ayat yang memungkasi surat ini ketiganya merupakan ayat-ayat yang membahas ilmu faraidh."
Firman Allah SWT: Ini adalah ketetapan dari Allah.
"Ketetapan yang telah Kami sebutkan menyangkut rincian bagian warisan dan memberikan kepada sebagian ahli waris bagian yang lebih banyak daripada yang lainnya. Hal tersebut merupakan ketentuan dari Allah dan keputusan yang telah ditetapkan-Nya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana, Dia tidak akan meletakkan segala sesuatu yang bukan pada tempatnya, dan Dia pasti memberi setiap orang hak yang layak, diterima sesuai dengan keadaannya."
Karena itu Allah SWT berfirman:
"Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana"
Fenomena yang terjadi saat ini
realita kehidupan sangatlah menarik, banyak disekitar kita yang baik secara sadar maupun tidak merasa bahwa ada rasa iri hati pada dirinya, merasa jika pembagian warisan dalam hukum islam tidaklah sesuai dengan keadilan saat ini.
hanya karena pembagian waris tuh ada lho yang bertengkar, saling merebut dan menjadikan hak miliknya, coba cari aja ada berita yang lagi ramai akhir-akhir ini tentang kasus pembantaian satu keluarga di daerah Lampung karena masalah pembagian harta warisan.
saya ingat guru saya Ustadz Choiruddin dari Ponpes Ummul Quroo Surabaya (semoga Allah menjaga dan memberikan keberkahan bagi beliau), Mengatakan sebagai berikut:
"Rukunnya saudara itu belum bisa berhasil, ketika belum diuji masalah kewarisan!"
dan apa yang dikatakan beliau adalah benar kejadian, saya sendiri melihat langsung dari keluarga orang tua ibu saya, saat itu nenek yang telah meninggal dunia meninggalkan warisan berupa rumah yang berada di pusat kota Surabaya, singkat cerita ibu saya dan pakde adalah orang yang sama-sama paham dengan agama Islam, saya sendiri sempat menanyakan ke ibu saya terkait pembagian warisnya, ternyata menggunakan pembagian secara hukum islam yaitu 2:1, ibu saya 1 bagian dan pakde 2 bagian.
Namun mulai ada konflik ketika mau menjual harta warisan, yang mana pakde timbul kecurigaan dengan ibu saya, khawatir diambil semua dan dibohongi masalah nominal yang dijual, akhirnya kurang lebih 3 bulan mengurus dan akhirnya terjual, hasil penjualan tersebut oleh pakde dan ibu saya langsung dibagi secara 2:1 bagian tersebut, dan akhirnya pakde udah hilang curiganya setelah menerima harta waris yang sesuai tersebut.
hal tersebut membuatku berpikir, keluarga yang paham dengan Hukum Islam saja ada konflik saat pembagian, lah bagaimana dengan yang enggak mau menerima Hukum Islam? sepertinya bakal lebih ramai lagi, wkwkw..
Kalau di Indonesia sendiri ada 3 hukum yang mengaturnya, yaitu : Hukum Agama, Hukum Adat dan Hukum Perdata.
Hukum Agama (Islam) terkait waris kita mengenal ilmu faraidh untuk pembagian harta warisnya, yang langsung di jabarkan secara detail oleh Allah SWT.
Hukum Adat terkait waris memiliki keunikan tersendiri sesuai dengan adat yang digunakan masyarakat disekitarnya.
Hukum Perdata terkait waris telah diatur oleh negara bahwa pembagian nya adalah sama rata bagi Ahli Warisnya.
lantas apakah kita harus memilih diantara 3 hukum tersebut, atau gimana?
Kita harus ikut yang mana
Singkatnya yaa terserah kalian,..
Tapi itu tidak berlaku jika Kalian muslim, (lah kok maksa, wkwkw,..) saya saranin wajib ikut pembagian dengan Hukum Islam dengan cara mengetahui Ilmu Faraidh tersebut, kenapa harus begitu:
Pertama Allah menjanjikan sesuatu ketika kita melaksanakan ketentuan Allah terkait pembagian harta waris tersebut, dan Memberikan ancaman apabila kita tidak melaksanakan ketentuan tersebut. Nanti akan kita bahas pada postingan selanjutnya.
Kedua, setiap kehidupan pasti ada hikmahnya, apabila keluarga kita nanti mengetahui ilmu faraidh maka akan ada rasa ridho dan ikhlas ketika pembagian warisan, karena disandarkan kepada Allah SWT bukan karena nafsu pribadi.
Ketiga, kita harus yakin bahwa mencari harta itu tidak hanya di dapatkan dari warisan, namun masih banyak hal lain yang bisa kita lakukan, maka cukuplah kita berusaha dan bertawakkal kepada Allah SWT maka keberkahan juga akan senantiasa kita dapatkan.
aku rasa cukup dulu ya pembahasan kali ini, nantikan lagi post selanjutnya, Ok! Wassalamu'alikum wr. wb.