Kamus Ilmu Waris
Buat kalian yang ingin mencari sebuah kata atau istilah dalam ilmu waris, bisa cek di halaman ini. Jika ada update akan ditambahkan pada halaman ini, Terima Kasih.
Silahkan klik Indeks di bawah ini ataupun bisa di cari dengan cara tekan CTRL+F
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y ZA
Ahli Waris : Orang yang menerima harta warisan dari Pewaris
Anak : Generasi kedua atau Keturunan pertama dari orang tua kandung
Anak Angkat : Orang lain yang diakui sebagai anak sendiri oleh orang tua angkatnya
Anak Haram : Anak kandung dari orang tua (ibunya) yang hamil sebelum ada ikatan pernikahan yang sah menurut agama islam
Anak Tiri : Anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan pasangan yang sekarang
Ashabah : Ahli waris yang hanya memperoleh sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang telah ditentukan bagiannya
Ashabul Furudh : Ahli waris yang telah ditentukan bagiannya
Ayah : Bapak
B
Bapak : Orang tua laki-laki kandung
Bapak Angkat : Orang lain yang menjadi ayah bagi anak angkat nya
Bapak Mertua : Bapaknya suami dilihat dari pihak istri, atau Bapaknya istri dilihat dari pihak suami
Bapak Tiri : Orang tua laki-laki (bukan ayah kandung) yang menikah dengan ibu kandung seorang anak
Bibi : Saudara perempuan dari bapak atau ibu
C
Cucu : Generasi ketiga atau Keturunan kedua dari orang tua kandung atau anak dari anak
Cicit : Generasi keempat atau Keturunan ketiga dari orang tua kandung atau anak dari cucu
D
Duda : Pasangan dari istri yang telah meninggal dunia
E
F
G
H
Hibah : Hadiah atau harta pemberian secara sukarela dari seseorang untuk pribadi
Hijab : Ketentuan yang menghalangi seseorang dari mendapat harta waris
Hutang : Kewajiban untuk mengembalikan sesuatu (uang) yang harus dikembalikan kepada pemiliknya
I
Ibu : Orang tua perempuan kandung
Ibu Angkat : Orang lain yang menjadi ayah bagi anak angkat nya
Ibu Mertua : Ibu suami dilihat dari pihak istri, atau ibu istri dilihat dari pihak suami
Ibu Tiri : Orang tua perempuan (bukan ibu kandung) yang menikah dengan ayah kandung seorang anak
Istri : Wanita yang menjadi pasangan dari suami
J
Janda : Pasangan dari suami yang telah meninggal dunia
K
Kakek : Orang tua laki-laki dari bapak atau ibu
L
M
N
Nenek : Orang tua perempuan dari bapak atau ibu
O
P
Paman : Saudara laki-laki dari bapak atau ibu
Pewaris : Orang yang telah meninggal dunia (mayyit) dan meninggalkan harta warisan
Q
R
S
Saudara : Orang yang seibu dan sebapak (adik atau kakak)
Saudara Sebapak : Saudara yang memiliki hubungan darah dengan jalur bapak saja
Saudara Seibu : Saudara yang memiliki hubungan darah dengan jalur ibu saja
Saudara Sepupu : Anak dari paman atau bibi
Suami : Pria yang menjadi pasangan dari Istri
T
Tirkah : Harta peninggalan dari Pewaris
U
V
W
Wakaf : Benda bergerak atau tidak bergerak yang diberikan secara sukarela untuk kepentingan agama
Wasiat : Pesan terakhir yang disampaikan oleh seseorang untuk di penuhi ketika orang tersebut telah meninggal dunia