Kamus Ilmu Waris

Zainal Arifin Al Hakim

Buat kalian yang ingin mencari sebuah kata atau istilah dalam ilmu waris, bisa cek di halaman ini. Jika ada update akan ditambahkan pada halaman ini, Terima Kasih.

Kamus Istilah Waris

Silahkan klik Indeks di bawah ini ataupun bisa di cari dengan cara tekan CTRL+F

A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
A

Ahli Waris : Orang yang menerima harta warisan dari Pewaris

Anak : Generasi kedua atau Keturunan pertama dari orang tua kandung

Anak Angkat : Orang lain yang diakui sebagai anak sendiri oleh orang tua angkatnya

Anak Haram : Anak kandung dari orang tua (ibunya) yang hamil sebelum ada ikatan pernikahan yang sah menurut agama islam

Anak Tiri : Anak bawaan suami atau istri yang bukan hasil perkawinan dengan pasangan yang sekarang

Ashabah : Ahli waris yang hanya memperoleh sisa harta warisan setelah dibagikan kepada ahli waris yang telah ditentukan bagiannya

Ashabul Furudh : Ahli waris yang telah ditentukan bagiannya

Ayah : Bapak


B

Bapak : Orang tua laki-laki kandung

Bapak Angkat : Orang lain yang menjadi ayah bagi anak angkat nya

Bapak Mertua : Bapaknya suami dilihat dari pihak istri, atau Bapaknya istri dilihat dari pihak suami

Bapak Tiri : Orang tua laki-laki (bukan ayah kandung) yang menikah dengan ibu kandung seorang anak

Bibi : Saudara perempuan dari bapak atau ibu


C

Cucu : Generasi ketiga atau Keturunan kedua dari orang tua kandung atau anak dari anak

Cicit : Generasi keempat atau Keturunan ketiga dari orang tua kandung atau anak dari cucu


D

Duda : Pasangan dari istri yang telah meninggal dunia


E

F

G

H

Hibah : Hadiah atau harta pemberian secara sukarela dari seseorang untuk pribadi

Hijab : Ketentuan yang menghalangi seseorang dari mendapat harta waris

Hutang : Kewajiban untuk mengembalikan sesuatu (uang) yang harus dikembalikan kepada pemiliknya


I

Ibu : Orang tua perempuan kandung

Ibu Angkat : Orang lain yang menjadi ayah bagi anak angkat nya

Ibu Mertua : Ibu suami dilihat dari pihak istri, atau ibu istri dilihat dari pihak suami

Ibu Tiri : Orang tua perempuan (bukan ibu kandung) yang menikah dengan ayah kandung seorang anak

Istri : Wanita yang menjadi pasangan dari suami


J

Janda : Pasangan dari suami yang telah meninggal dunia


K

Kakek : Orang tua laki-laki dari bapak atau ibu


L

M

N

Nenek : Orang tua perempuan dari bapak atau ibu


O

P

Paman : Saudara laki-laki dari bapak atau ibu

Pewaris : Orang yang telah meninggal dunia (mayyit) dan meninggalkan harta warisan


Q

R

S

Saudara : Orang yang seibu dan sebapak (adik atau kakak)

Saudara Sebapak : Saudara yang memiliki hubungan darah dengan jalur bapak saja

Saudara Seibu : Saudara yang memiliki hubungan darah dengan jalur ibu saja

Saudara Sepupu : Anak dari paman atau bibi

Suami : Pria yang menjadi pasangan dari Istri


T

Tirkah : Harta peninggalan dari Pewaris


U

V

W

Wakaf : Benda bergerak atau tidak bergerak yang diberikan secara sukarela untuk kepentingan agama

Wasiat : Pesan terakhir yang disampaikan oleh seseorang untuk di penuhi ketika orang tersebut telah meninggal dunia


X

Y

Z

Zainal Arifin Al Hakim
Seorang Pembelajar yang sampai saat ini belajar untuk mendalami Agama Islam, sambil diberikan amanah bekerja di salah satu lembaga negara di Indonesia